
BSIP KEPRI LAKUKAN SURVEI DAN IDENTIFIKASI PENANGKAR KELAPA DALAM DI LINGGA
Lingga – Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, BSIP Kepri kembali melakukan survey dan identifikasi kebutuhan standardisasi komoditas kelapa dalam di Kabupaten Lingga. Kunjungan dilakukan bersama Tim Kegiatan Pendampingan Standardisasi Kelapa Dalam di Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin langsung oleh Kepala BSIP Kepri, Dr. Ruslan Boy, S.P., M.Si. ke petani penangkar kelapa dalam di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga (21/08/2023).
Kunjungan Tim BSIP Kepri ke kelompok penangkar benih kelapa terdiri atas Apriyani Nur Sariffudin, S.Pt., M.Sc, Firsta Anugerah Sariri, S.P., Suqya Rahmadina dan Zamri. Kunjungan Tim BSIP Kepri ke kebun induk petani penangkar kelapa dalam bertempat di Kelompok Tani Remik Berjaya dengan Bapak Hari Mulyono selaku ketua kelompok nya. Kunjungan kali ini juga didampingi oleh Bapak Supahmi, S.P selaku Kabid. Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga.
Jenis kelapa yang ada di wilayah ini merupakan kelapa dalam unggul lokal. Kelompok Tani Remik Berjaya lebih mengarah kepada penyediaan benih tanaman kelapa dalam. Benih kelapa dalam yang dihasilkan berasal dari pohon induk terpilih (PIT) sebanyak 700 pohon, dimana sudah ditetapkan oleh Kepmentan Nomor 181/Kpts/KB.020/12/2018 tanggal 7 Desember 2018. Hanya saja kondisi terbaru saat ini, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dari UPTD BPPSP-TPHP Provinsi Kepulauan Riau jumlah pohon induk terpilih berkurang menjadi 678 pohon. “Sebelum benih kelapa dilakukan pendederan biasanya Tim PBT dari UPTD BPPSP-TPHP Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap benih tersebut agar sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan” ujar Supahmi, S.P.
Nantinya bibit kelapa yang dihasilkan, selain dijual ke beberapa mitra juga akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan peremajaan kelapa dalam di lokasi ini. Oleh karena itu, sesuai dengan tugas dan fungsi BSIP Kepri hadir untuk memberikan penguatan pendampingan standardisasi perbenihan kelapa dalam mengacu pada SNI 01-7157-2006 tentang Benih Kelapa Dalam (Cocos nucifera L. var. Typica) serta Pedoman Budidaya Kelapa (Cocos nucifera) yang Baik sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 130/Permentan/Ot.140/12/2013.
Kelapa kering dipanen setiap 2 bulan sekali dengan produksi antara 3000 – 4000 butir/ anggota kelompok. Selain itu kelompok tani Remik Berjaya juga menjual kelapa kering kupas ke wilayah lain seperti Kota Batam hanya saja tidak kontinyu. Kepala Balai menyampaikan bahwa di Kabupaten Bintan terdapat PT. Bionessia Organic Foods yang kekurangan bahan baku berupa kelapa kering kupas sehingga untuk memenuhi bahan baku tersebut mereka harus mendatangkan dari luar Provinsi. Maka dari itu Tim BSIP Kepri akan mencoba menghubungkan 2 pelaku usaha ini agar kedepannya mereka dapat bekerja sama untuk arah yang lebih baik.